Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat adalah unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan ( Saat ini sejak tahun 2010 telah terjadi berubahan stuktur Organisasi menjadi Derektorat Jenderal Bina Gizi dan KIA ). Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1201/Menkes/Per/XII/2008 telah mengalami perubahan menjadi nomor 2358/Menkes/Per/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
LKTM merupakan UPT Pusat yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional. Penyusunan rencana program kegiatan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer;dengan menjalankan fungsi LKTM :
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional,alternatif dan komplementer;
Fasilitasi pengembangan dan penerapan model dan metode pelayanan kesehatan tradisional;
Fasilitasi rujukan penapisan kesehatan tradisional,alternatif dan komplementer;
Pemberian bimbingan teknis pelayanan kesehatan tradisional;
Pelaksanaan kemitraan di bidang kesehatan tradisional,alternatif dan komplementer dengan lintas program dan lintas sektor terkait termasuk dunia usaha;dan
Pelaksanaan urusan ketata usahaan.
Dalam struktur organisasi Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat terdiri atas :
Kepala
Petugas tata usaha
Instalasi
Kelompok Jabatan Fungsional
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2358/Menkes/PER/XI/2011 dan revisinya Nomor 2358/Menkes/PER/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Kesehatan Tradisional Masyarakat maka susunan organisasi LKTM adalah:
Unsur-unsur Organisasi LKTM terdiri dari:
Unsur Pimpinan adalah Kepala LKTM
Unsur Pembantu Pimpinan adalah Petugas Tatausaha
Unsur Pelaksana adalah unit Instalasi dan Kelompok Jabatan Fungsional
Adapun Susunan Kepegawaian dan kelengkapannya adalah sebagai berikut :
Kepala Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat
Petugas Tatausaha membawahi
Sub.Perencanaan dan Evaluasi
Sub. Keuangan
Sub. Urusan Umum dan Kepegawaian
Unit Instalasi yang merupakan pelaksana program terdiri :
Koordinator Instalasi Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Koordinasi Instalasi Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplemen Alternatif.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas ( Struktur Organisasi)
Urusan tatausaha
Umum dan Kepegawaian
Perencanaan dan evaluasi
Keuangan
Pembinaan Pengobat Tradisional
Kajian Pengobat ,metode pengobatan Tradisional .
Terbentuknya forum Komunikasi Battra
Promosi dan KIE regulasi bagi Battra
Pemberdayaan /Pelatihan & Orientasi Battra /Kader dan Masyarakat Umum
Pembinaan Puskesmas .
© 2022 LKTM Palembang All Rights Reserved