LKTM Palembang merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2001/MENKES/SKXIII/2008 dan diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2358/Menkes/Per/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis di bidang kesehatan Tradisional Masyarakat , LKTM Palembang mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional
Guna menyelenggarakan tugas pokok tersebut LKTM Palembang mempunyai fungsi:
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi ini diupayakan melalui peningkatan jejaring kerja dan kemitraan Lintas Program, Lintas Sektor, Institusi dan Swasta baik Lokal Regional, Nasional maupun Internasional.
© 2022 LKTM Palembang All Rights Reserved