LKTM Palembang merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2001/MENKES/SKXIII/2008 dan diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2358/Menkes/Per/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis di bidang kesehatan Tradisional Masyarakat , LKTM Palembang mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional

Guna menyelenggarakan tugas pokok tersebut LKTM Palembang mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana program kegiatan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional ,alternatif dan komplementer;
  2. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional,alternatif dan komplementer;
  3. Fasilitasi pengembangan dan penerapan model dan metode pelayanan kesehatan tradisional;
  4. Fasilitasi rujukan penapisan kesehatan tradisional,alternatif dan komplementer;
  5. Pemberian bimbingan teknis pelayanan kesehatan tradisional;
  6. Pelaksanaan kemitraan di bidang kesehatan tradisional,alternatif dan komplementer dengan lintas program dan lintas sektor terkait termasuk dunia usaha;dan
  7. Pelaksanaan urusan ketata usahaan.

 

Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi ini diupayakan melalui peningkatan jejaring kerja dan kemitraan Lintas Program, Lintas Sektor, Institusi dan Swasta baik Lokal Regional, Nasional maupun Internasional.

TESTIMONI PASIEN






© 2022 LKTM Palembang All Rights Reserved